Resmi Dibentuk, LKBH Mulia Airlangga Siap Beri Bantuan Hukum untuk Warga

,
Agung Sakti Pribadi (tengah) resmikan langsung Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mulia Airlangga Balikpapan (LKBH MAB) kepada Direktur LKBH MAB Wuri Sumampouw (empat kiri) didampingi Wakil Direktur Kana Kurnia (tiga kiri) dan Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Mulia Okta Nofia Sari (dua kiri), sekretaris Kaprodi Ilmu Hukum Nur Arfiani (kiri), serta Dosen dan Karyawan Universitas Mulia (kanan) selepas Kegiatan Sabtu Ceria (13/03).

Agung Sakti Pribadi (tengah) resmikan langsung Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mulia Airlangga Balikpapan (LKBH MAB) kepada Direktur LKBH MAB Wuri Sumampouw (empat kiri) didampingi Wakil Direktur Kana Kurnia (tiga kiri), Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Mulia Okta Nofia Sari (dua kiri), sekretaris Kaprodi Ilmu Hukum Nur Arfiani (kiri), serta Dosen dan Karyawan Universitas Mulia (kanan) selepas Kegiatan Sabtu Ceria (13/03).

UM – Universitas Mulia resmi mimiliki Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH). Lembaga yang diberi nama LKBH Mulia Airlangga Balikpapan (LKBH MAB) ini diresmikan langsung oleh Rektor Universitas Mulia Agung Sakti Pribadi pada Sabtu (13/3).

Direktur LKBH MAB Wuri Sumampouw didampingi Wakil Direktur Kana Kurnia dan Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Mulia Okta Nofia Sari menjelaskan, pembentukan LKBH MAB dilakukan karena berkaitan dengan adanya Prodi Ilmu Hukum di Universitas Mulia. “Jadi ini yang menjadi cikal bakal bagaimana kita mengajarkan kepada mahasiswa untuk menjadi praktisi hukum,” jelasnya.

Wuri mengatakan, pembentukan ini pun sebagai bagian dari perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menjadi pesan dari rektor. “Karena berbicara mengenai pengabdian, maka banyak hal yang bisa kita bantu, bukan saja urusan kemahasiswaan, tetapi juga berhubungan dengan bagaimana kampus secara aktif melalui LKBH mengabil peran dalam memberikan pencerahan terkait hukum juga memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Balikpapan,” kata Wuri.

Untuk itu sebut Wuri, sebagai langkah awal dalam mempermudah masyarakat terhubung dengan LKBH MAB, maka pihaknya saat ini tengah mempersiapkan situs web. “Jadi melalui web itu, siapa saja bisa masuk ke link kita, baik untuk konsultasi maupun mempercayakan penanganan kasus ataupun sebaliknya kita memberikan masukan kepada pemerintah maupun legislatif,” sebutnya.

Namun, sembari menunggu web tersebut, masyarakat sudah dapat melakukan konsultasi maupun semua hal yang berkaitan dengan hukum ssecara langsung. “Jadi sudah efektik, kita sudah berjalan sejak diresmikan. Saat ini kita tinggal menyiapkan pendukung fasilitas, seperti web, tempat yang sedang kita renovasi. Tetapi secara umum, masyarakat sudah bisa datang bertemu dan melakukan konsultasi dan lainnya,” terang Wuri.

Terkait SDM, Okta Nofia Sari mengatakan, pihaknya memiliki paralegal yang merupakan mahasiswa Ilmu Hukum. “Jadi kita meggaet mereka, kita tempatkan mahasiswa sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan. Paralegal ini juga akan berkontribusi untuk memberikan masukan dan pemahaman soal hukum, disamping ada pendampingan dari para ketua divisi,” ujarnya.

Dirinya menyebut, keterkaitan paralegal dengan universitas juga sesungguhnya berkaitan dengan program Merdeka Belajar. “Karena dengan adanya paralegal ini, mereka tidak hanya mendapatkan materi di kelas, tetapi ketika mereka bergabung dengan LKBH mereka bisa gabungkan ilmu yang sudah didapat dengan praktek langsung,” sebutnya.

Sementara itu, Kana Kurnia menambahkan, dengan kelebihan yang dimiliki Universitas Mulia sebagai kampus yang berbasis IT, maka tentu pihaknya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat mengakses apapun yang ada di LKBH MAB. “Karena disini terdapat banyak orang-orang yang ahli dibidang komputer, maka kita inginnya ketika kita sudah membuat web LKBH, masyarakat dapat langsung melakukan konsultasi online, pengaduan online, hingga akan kita sediakan legal opini yang berisikan artikel mengenai kasus yang sedang marak dibahas,” ucap Kana.

Bahkan lanjut Kana, program LKBH MAB nantinya juga akan disinkronkan dengan program dari Universitas Mulia seperti Smart RT. “Dengan begitu nantinya ketika disebuah RT ada keluhan baik yang berkaitan dengan pemudannya, maka mereka bisa langsung terintegrasi dengan web kita. Misalnya disebuah lingkungan banyak pemuda yang diketahui pengguna narkomba, maka pihak RT dapat melaporkan melalui smart RT, untuk selanjutnya diteruskan melalui web LKBH MAB,” terangnya.

Diketahui, walau baru berjalan lima hari sejak diresmikan, ternyata LKBH MAB sudah mulai melakukan pendampingan terhadap satu kasus dari seorang ibu di Balikpapan, terkait pencemaran nama baik. (mra)