Evaluasi Kekosongan Wakil Wali Kota Balikpapan Masuk 26 Bulan

Drs. Suprijadi, M.Pd. Foto: Istimewa

UM – Sejak pelantikan Wali Kota Kota Balikpapan periode 2021-2024 pada 31 Mei 2021 yang lalu, Rahmad Mas’ud hingga kini belum mendapatkan Wakilnya. Menurut PP No. 12 tahun 2018, apabila terjadi kekosongan untuk sisa jabatan lebih dari 18 bulan, maka DPRD berhak memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Tapi ini sudah lebih dari 18 bulan, jika dihitung mulai 29 Juni 2023, maka sudah 25 bulan Rahmad Mas’ud menjabat Wali Kota tanpa Wakil Wali Kota. Tentu hal ini terjadi bukan semata kesalahan dari Wali Kota,” tutur Drs. Suprijadi, M.Pd, dosen aktif Universitas Mulia.

Menurutnya, berdasarkan pasal 24 ayat 1 dan 2 dalam PP No. 12 tahun 2018 menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan dalam rapat paripurna yang hasilnya ditetapkan dengan keputuskan DPRD. “Ya, dalam hal ini adalah DPRD Kota Balikpapan,” ujarnya.

DPRD Kota Balikpapan, menrutunya, tidak melaksanakan mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya dengan baik. Pasalnya, berdasarkan hasil pemilihan, maka dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Wali Kota.

Selanjutnya, pimpinan DPRD Kota Balikpapan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Memperhatikan mekanisme dalam peraturan tersebut, jelas DPRD Kota Balikpapan dinilai kurang kompeten dalam mengemban amanat sebagai wakil rakyat. Sampai Juli 2023 ini berjalan 26 bulan kekosongan Wakil Wali Kota. Ini tidak bisa dianggap ringan,” tutur Suprijadi,.

Melihat rekam jejak para wakil rakyat yang ada di DPRD tersebut, Suprijadi mengingatkan masyarakat agar ke depan dapat menilai kredibilitas dan kualitas DPRD secara jernih.

“Seharusnya, sebagai insan pemegang amanat wakil rakyat merasa malu jika kekosongan Wakil Wali Kota Balikpapan ini sampai berlarut-larut. Sampai saat ini tidak ada kepastian,” tukasnya.

Ia mengingatkan agar wakil rakyat mengevaluasi dirinya sendiri sehingga berhak untuk mencalonkan kembali Pemilihan Umum Legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Untuk itu, saya mengajak warga Kota Balikpapan yang mempunyai hak pilih, gunakan hak pilih Anda dalam Pemilihan Umum Legislatif, untuk memilih kader-kader bangsa yang mengemban amanah sebagai wakil rakyat,” tuturnya.

Ia mendorong perlunya gerakan reformasi dengan memilih calon anggota DPRD yang baru yang benar-benar memiliki semangat melaksanakan amanat reformasi. “Apapun partainya, DPRD Kota Balikpapan diharapkan bermartabat sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara,” pungkasnya.

(SA/Puskomjar)