Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Teknis Dosen dan Tendik Kemendikbudristek

Pendaftaran Program Peningkatan Sertifikasi Komptenesi teknis Dosen dan tendik Kemendikbudristek. Foto: Screenshot

UM – Universitas Mulia mendorong Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk meningkatkan kompetensi di bidangnya masing-masing. Hal ini sejalan dengan amanah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan memperoleh sertifikat kompetensi atau profesi yang diakui dunia usaha dan dunia industri.

Sejalan dengan itu, Kemendikbud RI menerbitkan surat Penawaran Program Kompetensi Dosen dan Tendik (Non Degree program) Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 yang lalu dengan mengundang dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di perguruan tinggi akademik untuk mengikuti beberapa program pilihan. Hal ini dimaksudkan agar perguruan tinggi memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU), khususnya pada IKU-3 tentang dosen berkegiatan tridarma di luar kampusnya, bahwa setiap dosen dituntut memiliki kompetensi yang memadai.

Di antara beberapa program tersebut adalah program Magang Dosen ke Industri, Kemitraan Dosen LPTK dengan Guru di Sekolah, Detasering, World Class Professor (WCP), Scheme for Academic Mobility Exchange (SAME), Post Doctoral, Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tendik serta Magang Tenaga Kependidikan ke Perguruan Tinggi.

Rektor Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H.,M.H. menaruh perhatian dengan program tersebut. Rektor meminta agar beberapa dosen yang ditunjuk dapat mengikuti program Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tendik yang diselenggarakan Kemendikbudristek. “Silakan rekap beberapa dosen,” tuturnya singkat.

Tidak heran, dalam Sosialisasi Program Peningkatan Kompetensi Non-Degree untuk Dosen dan Tendik yang digelar di Zoom hari ini, Kamis (3/6) membludak. Menurut Mulyono dari Direktorat Sumber Daya (Dikdaya) Ditjen Dikti, mengatakan bahwa calon peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia sangat antusias mengikuti program tersebut.

“Sebanyak 3847 peserta (yang terdaftar) dan sambutannya sangat luar biasa. Mengingat keterbatasan, yang hadir di Zoom hanya 1.000 orang, sisanya di YouTube,” tutur Mulyono yang juga panitia.

Direktur Sumber Daya (Dikdaya) Ditjen Dikti Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. mengatakan bahwa di dalam Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa semua tenaga pendidik itu wajib memiliki profesionalisme. “Di dalam aturan lain juga menyebutkan semua tenaga kependidikan seperti pranata laboratorium yang memiliki jabatan fungsional itu juga wajib mempunyai sertifikasi kompetensi yang memadai,” tuturnya.

Menurutnya, level kompetensi tersebut diukur dengan berbagai ujian, berbagai kriteria yang akhirnya bagi yang memenuhi kriteria diberikan sertifikat.

“Sertifikasi kompetensi mengandung dua makna, pertama makna substansi profesional, dan yang kedua makna substansi tata kelola administrasi,” tuturnya. Menurutnya, substansi profesional itu menandakan level yang diukur profesionalisme pemegang sertifikat. Sedangkan dari tata kelola administrasi, sertifikat merupakan pengakuan dari pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek RI, terhadap kompetensi yang diperoleh pemegang sertifikat.

“Oleh karena itu ada ujian kompetensi. Nah, di dalam kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Mas Menteri (Nadiem Anwar Makarim) sangat menekankan level kompetensi setiap pemegang jabatan, apakah itu dosen, tenaga kependidikan, termasuk tenaga administrasi yang tidak memegang jabatan fungsional,” ungkapnya panjang lebar.

Pendaftaran Program Peningkatan Sertifikasi Kompetensi teknis Dosen dan tendik Kemendikbudristek. Foto: Screenshot

Pendaftaran Program Peningkatan Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan tendik Kemendikbudristek. Foto: Screenshot

Jadwal Pelaksanaan Program Peningkatan Sertifikasi Kompetensi teknis Dosen dan tendik Kemendikbudristek. Foto: Screenshot

Jadwal Pelaksanaan Program Peningkatan Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan tendik Kemendikbudristek. Foto: Screenshot

Sementara itu, Komar Sutria menyebutkan bahwa korelasi atau relevansi atau dampak terhadap pencapaian IKU sesuai dengan Kepmendikbud 754/P/2020 terutama pada IKU 4 dan IKU 3.

“IKU 4 terpenuhi, maka perolehan sertifikat kompetensi atau profesi akan diakui dunia usaha dunia industri (DUDI),” tutur Komar Sutria.

“Jadi, mendukung capaian indeks kinerja dari perguruan tinggi masing-masing. Tidak berlebihan kalau kita juga mengkaitkan dengan IKU 3,” tuturnya.

Dengan IKU 3, walaupun tidak memiliki dampak secara langsung, namun harapannya kepada outcome atau impact , bahwa dosen yang berkegiatan tri dharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi di DUDI. Dengan demikianakan meningkatkan trust atau kepercayaan pada DUDI sehingga perguruan tinggi memiliki akses yang lebih besar pada DUDI.

Menurutnya, tujuan diselenggarakannya sertifikasi kompetensi teknis adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dosen, tenaga kependidikan, dan memperoleh rekognisi formal/sertifikat kompetensi Nasional atau Internasional.

Ia menerangkan, MBKM sangat erat kaitannya dengan istilah standarisasi. “Kita sudah familiar dengan LSP, kemudian mengenal BNSP, Komite Akreditasi, itu ada di lembaga pemerintah,” tuturnya.

“Kami memandang Sertifikasi Kompetensi Teknis ini bukan merupakan suplemen atau tambahan, tapi merupakan komplemen atau pelengkap sertifikasi dosen,” tuturnya.

Sertifikasi Kompetensi Teknis di luar serdos dan ini diperlukan DUDI. Sedangkan di dunia industri sertifikasi ini difasilitasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). “Jadi itu yang akan dijembatani,” tutur Komar.

“Jangan sampai kita mengajari berenang, tapi di dunia nyata tidak bisa berenang. Isu itu yang akan dijembatani Kemendikbudristek,” tuturnya.

Skema/bidang sertifikasi yang dibuka antara lain Manajemen, Keuangan, Bisnis, Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Pengolahan makanan, Keamanan pangan, Teknologi Informasi, Permesinan, Mekatronik, Otomasi, Teknik Sipil, Refrigerasi, Kimia, Akuntansi, Fabrikasi, Menggambar, merencana dan mendesain. Kurang lebih ada 83 skema sertifikasi.

Syaratnya untuk menjadi peserta sertifikasi kompetensi teknis ini antara lain status Dosen dan Tendik dari perguruan tinggi akademik, memiliki NIDN dan NITK, Surat Izin dari pimpinan PT, tidak sedang tugas/izin belajar atau prajabatan, dan membuat portofolio sesuai format yang ditentukan.

(SA/PSI)

Download:
Sosialisasi_SERKOMP – Presentasi 1

Presentasi 2
Sosialisasi Program SERKOM 2021