Sarasehan Implementasi Kredit Online di FH Universitas Mulia

 

Kredit Online – Manfaat, Risiko dan Solusinya.

Jaman sekarang jika mau pinjam uang, tidak perlu repot mendatangi bank. Cukup klik di HP dan uang ditransfer ke rekening peminjam. Proses hanya beberapa jam saja. Artinya, hari itu juga pinjaman cair. Inilah kemajuan teknologi. Semua proses menjadi lebih mudah dan cepat. Tapi, jika tidak hati2, kemudahan akan berubah menjadi bencana.

Kredit online (fintech) sekarang menjadi sorotan masyarakat karena dibalik kemudahan proses pencairan, ada jebakan bunga sangat tinggi dan ancaman teror jika telat membayar. Kasus teror oleh debt collector sudah sangat meresahkan. Bahkan di Jakarta ada sopir taksi bernama Zulfadhli gantung diri (11/2) ketika tak sanggup diteror oleh debt collector. Ia bahkan sempat menulis surat sebelum gantung diri dan menyebut pinjaman online telah membuat jebakan setan. Yg lebih ngeri lagi, debt collector akan menyebarkan tunggakan utang tsb ke semua teman2 konsumen lewat medsos. Sebar info ini yg bisa membuat malu konsumen yg telat bayar utang. Mengapa fintech bisa dpt identitas kawan2 dari konsumen? Ternyata diawal mengisi form pinjaman, (tanpa dipahami) konsumen setuju data pribadi konsumen di hp dapat diakses oleh fintech. Akibatnya, begitu telat bayar, mereka bahkan nekad nagih ke rekan2 konsumen. Semua kontak bisa dihubungi oleh debt collector.

Tindakan menagih dg menyebarkan info utang tsb ke medsos, bahkan dg cacian dan umpatan kasar, melampaui wewenang yg diizinkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dpt memberi sanksi terhadap fintech yg melanggar aturan tersebut. Namun hanya fintech yg sah (legal) yg dapat dikenakan sanksi oleh OJK. Adapun fintech ilegal tidak bisa ditindak oleh OJK sehingga membutuhkan kerjasama dg Kepolisian dan Kominfo terkait kasus pidananya ataupun menutup aplikasi mereka. Berdasar Satgas Waspada Investasi, ada sekitar 404 fintech ilegal sampai Februari 2019. OJK telah menghentikan 231 fintech ilegal dengan meminta blokir kepada Kominfo. LBH Jakarta telah menerima 3.000 aduan terkait dugaan pelanggaran oleh fintech. Dari 89 aplikasi fintech terlapor, 25 di antaranya tercatat di OJK. Atas hal ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka Posko pengaduan.

Bagaimana di Balikpapan? Pengaduan terhadap fintech di Balikpapan belum terdeteksi seberapa banyak keluhan konsumen. Setidaknya kredit online yg prosesnya mudah dan cepat, telah banyak membantu konsumen. Namun demikian, jika proses penagihan melanggar aturan, maka perlu dicari solusinya. Prodi Hukum (Cyber Law) Universitas Mulia akan mengadakan sarasehan dg topik “Implementasi Kredit Online, Manfaat, Risiko dan Solusinya’ , dengan pembicara dari OJK, Polda Kaltim dan Kominfo Balikpapan.

Acara dipandu oleh Rektor UM Agung Sakti Pribadi, SH.MH. Sarasehan pada hari Sabtu, pukul 08.00-12.00 di ruang eksekutif (White Campus) Universitas Mulia Balikpapan. Undangan gratis, peserta terbatas. Jika berminat hubungi panitia segera. Kontak person Bapak Mestiko (0811 599 570) dan Andi Sari Damayanti (0812 548 996 99).

Humas UM