Sosialisasi Pengembangan Karir Dosen Pasca Berlakunya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

LLDIKTI 11 Kalimantan bermitra dengan Komisi X DPR RI menggelar Sosialisasi Pengembangan Karir Dosen Pasca berlakunya PermenPANRB No. 1 Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Cheng Ho, Universitas Mulia, Sabtu (23/12). Foto: Istimewa

UM – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 11 Kalimantan bermitra dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Sosialisasi Pengembangan Karir Dosen Pasca berlakunya PermenPANRB No 1 Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Cheng Ho, Universitas Mulia, Sabtu (23/12).

Tampak hadir Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Hetifah Saifudian, MPP bersama dengan Kepala LLDIKTI 11 Dr. Muhammad Akbar, M.Si serta Rektor Universitas Mulia Prof. Dr. Ir. Muhammad Ahsin Rifa’i, M.Si dan para undangan.

Hetifah yang membidangi Pendidikan dan Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga serta Perpustakaan dan Literasi ini menerangkan peran DPR RI pasca terbitnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengubah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fundamental.

Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Hetifah mengatakan dosen ASN saat ini secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya.

“Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi,” tutur Hetifah di depan 100 orang perwakilan dosen ASN, dosen tetap yayasan, dan tenaga pendidik bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dari 28 Perguruan Tinggi se-Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Hetifah Saifudian, MPP saat memaparkan terbitnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Istimewa

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Hetifah Saifudian, MPP saat memaparkan terbitnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Istimewa

Rektor Prof. Dr. Muhammad Ahsin Rifa'i bersama Kepala LLDIKTI 11 Dr. Muhammad Akbar saat mengikuti sosialisasi. Foto: Istimewa

Rektor Prof. Dr. Muhammad Ahsin Rifa’i bersama Kepala LLDIKTI 11 Dr. Muhammad Akbar saat mengikuti sosialisasi. Foto: Istimewa

Sekira 100 orang perwakilan dosen ASN, dosen tetap yayasan, dan tenaga pendidik bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dari 28 Perguruan Tinggi se-Kalimantan Timur. Foto: Istimewa

Sekira 100 orang perwakilan dosen ASN, dosen tetap yayasan, dan tenaga pendidik bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dari 28 Perguruan Tinggi se-Kalimantan Timur. Foto: Istimewa

“Perguruan tinggi harus bagaimana?” tanya Hetifah. Menurutnya, dengan adanya Permenpan tersebut, pimpinan perguruan tinggi perlu melakukan tough management dalam pengelolaan usulan penghitungan angka kredit (PAK) di masa transisi.

Terhadap berlakunya PermenPANRB tersebut, Hetifah mengingatkan secara regulasi dosen agar tidak dibebani tugas administratif, tetapi lebih kepada substantif. “Jangan sampai ada peraturan baru, dosen dirugikan,” tuturnya.

Ia mendorong perlu adanya ketentuan atau peraturan yang mengatur pengakuan bagi dosen yang sudah mempunyai poin Jabatan Fungsional sebelum hadirnya kebijakan ini agar tidak hangus poinnya.

Sementara itu, Rektor Prof. Dr. Muhammad Ahsin Rifa’i mengatakan terima kasih kepada Universitas Mulia yang telah menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan dan telah berjalan sangat baik.

Usai sosialisasi PermenPANRB tersebut, Prof. Ahsin berharap perguruan tinggi segera melakukan usulan jabatan fungsional (Jafung) pada masa transisi diberlakukannya PermenPANRB No. 1 tahun 2023.

Secara singkat, Hetifah mengucapkan terima kasih kepada Rektor Prof. Ahsin atas sinergi yang telah berjalan.

“Terima kasih Pak Rektor Universitas Mulia atas sinergi hebatnya. Mari terus berbuat nyata untuk pendidikan di provinsi kita,” pungkas Hetifah.

(SA/Puskomjar)

File Presentasi:
[1] Bahan Paparan Karir Dosen
[2] Arah Kebijakan Karir Dosen Permenpanrb No. 1 Tahun 2023