Kaprodi Hukum UM Tekankan Pentingnya Nilai HAM dalam Pendidikan Hukum Modern
Balikpapan, 22 Oktober 2025 – Kegiatan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Mahasiswa yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Mulia bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur menjadi ruang refleksi penting bagi pengembangan keilmuan hukum di lingkungan kampus.
Kepala Program Studi Hukum, M. Asyharuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa urgensi kegiatan ini tidak hanya terletak pada aspek akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter kemanusiaan mahasiswa hukum.

Dari kiri: Rektor Universitas Mulia Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Ahsin Rifa’i, M.Si., Kaprodi Hukum M. Asyharuddin, S.H., M.H., mendampingi Dekan Fakultas Hukum, Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Dr. Umi Laili, S.H., M.H., saat penandatanganan dokumen kerja sama (MoA) antara Fakultas Hukum UM dan Kanwil Kemenham Kaltim.
“Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya dibekali pemahaman terhadap aspek hukum positif, tetapi juga ditanamkan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar dari seluruh sistem hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pendidikan hukum yang hanya berorientasi pada norma dan pasal akan menghasilkan lulusan yang kaku dan teknis. Padahal, tantangan hukum modern menuntut lulusan yang memiliki kepekaan sosial, empati, dan integritas moral tinggi.
Asyharuddin mengungkapkan bahwa mahasiswa hukum Universitas Mulia umumnya telah memiliki pemahaman dasar yang cukup baik mengenai konsep dan prinsip umum HAM, baik dalam konteks hukum nasional maupun internasional. Namun, ia menilai masih dibutuhkan pembinaan lebih intensif untuk memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap isu-isu aktual HAM di Indonesia.
“Sebagian besar mahasiswa masih memerlukan pembinaan yang lebih dalam mengenai isu-isu seperti pelanggaran HAM masa lalu, kebebasan berpendapat, diskriminasi gender, dan perlindungan kelompok rentan,” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur, Dr. Umi Laili, S.H., M.H., memaparkan materi penguatan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia.
Ia menambahkan, tantangan terbesar dalam pembelajaran HAM di perguruan tinggi hukum adalah menjembatani teori dengan realitas lapangan. Banyak mahasiswa yang memahami pasal, konvensi, dan prinsip, tetapi belum sepenuhnya mampu menerjemahkan nilai-nilai HAM dalam tindakan nyata di lingkungan sosial mereka.
Sebagai tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Mulia dan Kanwil Kemenham Kaltim, Asyharuddin menyebutkan bahwa program studi telah menyusun sejumlah rencana konkret.
“Kami akan mendorong pelaksanaan program pendampingan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, dengan bimbingan dari pihak Kemenham. Kegiatan ini tidak hanya memperkaya pengalaman mahasiswa, tetapi juga menjadi bentuk nyata pengabdian Universitas Mulia dalam mewujudkan keadilan sosial,” paparnya.
Ia menilai, kolaborasi antara dunia akademik dan instansi pemerintah seperti Kemenham memiliki peran strategis dalam memperkaya pengalaman belajar mahasiswa hukum. Mahasiswa, katanya, akan memperoleh pemahaman teoretis sekaligus pengalaman praktis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan penegakan hukum di lapangan.
Dalam konteks akademik, mata kuliah HAM telah menjadi bagian dari kurikulum inti di Program Studi Hukum Universitas Mulia. Materi tersebut mencakup prinsip dasar, instrumen nasional dan internasional, serta penerapannya dalam konteks hukum Indonesia. Nilai-nilai HAM juga diintegrasikan ke dalam mata kuliah lain seperti Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, dan Etika Profesi Hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., memberikan sambutan pembuka pada kegiatan seminar penguatan nilai-nilai HAM yang dihadiri mahasiswa dan civitas akademika.
Selain pendidikan, nilai-nilai HAM turut diimplementasikan melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen dan mahasiswa didorong untuk mengangkat tema-tema keadilan sosial, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Penelitian kami tidak hanya normatif, tetapi juga analisis empiris yang menggambarkan realitas penegakan HAM di masyarakat. Hasilnya diharapkan bisa menjadi rekomendasi akademik bagi pemerintah dan lembaga sosial dalam merumuskan kebijakan yang berkeadilan,” jelasnya.
Pada akhir wawancara, Asyharuddin menekankan pentingnya kesadaran moral bagi setiap calon sarjana hukum.

Dari kiri: Kaprodi Hukum M. Asyharuddin, S.H., M.H., Rektor Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Ahsin Rifa’i, M.Si., Dekan Fakultas Hukum Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., dan Kepala Kantor Wilayah Kemenham Kalimantan Timur, Dr. Umi Laili, S.H., M.H., berpose bersama usai penandatanganan kerja sama dan seminar penguatan HAM.
“Mahasiswa hukum harus menanamkan kesadaran bahwa setiap pasal dan norma hukum memiliki ruh kemanusiaan di dalamnya. Memahami dan memperjuangkan HAM berarti belajar menjadi manusia yang adil, empatik, dan berani membela kebenaran,” pesannya.
Ia berharap mahasiswa hukum Universitas Mulia tumbuh menjadi pribadi yang berintegritas, kritis, dan humanis—mereka yang tidak hanya pandai menafsirkan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
“Keberhasilan seorang sarjana hukum bukan diukur dari seberapa banyak pasal yang ia hafal, tetapi sejauh mana ia mampu menegakkan hukum dengan hati nurani,” pungkasnya. (YMN)







Media Kreatif


