Dosen Universitas Mulia Beri Rekomendasi Raperda Pencegahan Penanggulangan Pekerja Anak Kaltim

Foto bersama peserta FGD tentang Pencegahan Penanggulangan Pekerja Anak di Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Hall and Covention Platinum Hotel Balikpapan, Selasa (11/6). Foto: Istimewa

UM – Keberadaan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah pekerja anak dan masalah kesejahteraan sosial.

Hal inilah menjadi perhatian, terutama oleh dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mulia sehingga memberikan rekomendasi pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penanggulangan Pekerja Anak di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025 mendatang.

Rekomendasi disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Anak di Kalimantan Timur, yang digelar Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Platinum Hotel and Convention Hall, Balikpapan, Selasa (11/6).

FGD dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua Salehuddin serta Anggota Bapemperda lainnya.

Turut hadir dari DKP3A Prov. Kaltim, Dinas Sosial Prov. Kaltim, Dinas Sosial Prov. Kaltim, Dinas Tenaga Kerja Prov. Kaltim, Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kaltim, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Balikpapan, Badan Pusat Statistik Prov. Kaltim, Komisi Perlindungan Anak Daerah Prov. Kaltim, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Prov. Kaltim.

Dari kalangan perguruan tinggi, hadir utusan dari LP2M Universitas Mulia Balikpapan, yakni Dr. Mada Aditia dan Pudjiati, S.E., MM, kemudian utusan LP2M Universitas Balikpapan dan utusan LP2M Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).

Dr. Mada Aditia Wardhana saat mengikuti FGD. Foto: Istimewa

Dr. Mada Aditia Wardhana saat mengikuti FGD. Foto: Istimewa

Tampak dua dari kanan dosen Prodi S1 Manajemen FEB Pudjiati, S.E., M.M menyimak diskusi. Foto: Istimewa

Tampak dua dari kanan dosen Prodi S1 Manajemen FEB Pudjiati, S.E., M.M menyimak diskusi. Foto: Istimewa

Dosen FEB Dr. Mada Aditia Wardhana dalam paparannya mengatakan, munculnya pekerja anak didasarkan pada aksioma kemewahan, yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat itu sendiri.

Hal ini mendorong masyarakat mengirimkan anak-anak ke pasar tenaga kerja ketika pendapatan rumah tangga orang dewasa rendah dan tidak mencukupi kebutuhan dasar. Namun, ketika pendapatan kembali meningkat, anak-anak ini ditarik kembali.

“Kemiskinan merupakan penyebab utama munculnya pekerja anak, terutama yang terjadi di rumah tangga miskin di negara-negara berkembang dan kurang berkembang dengan tingkat upah yang rendah,” tutur Mada.

Oleh karena itu, berdasarkan pengamatannya sepanjang tahun 1990 sampai dengan 2024, Mada memperhatikan beberapa aspek yang menjadi dasar untuk rekomendasi Raperda tersebut.

Setidaknya, menurut Mada, ada delapan area yang menjadi perhatian dalam Raperda, antara lain dinamika pekerja anak, norma sosial, transfer tunai, distribusi pendapatan, dampak kesehatan, rancangan kebijakan, konteks historis dan kerangka hukum.

Pada aspek dinamika pekerja anak, misalnya, Mada menyoroti anak laki-laki seringkali mengambil peran lebih banyak tanggung jawab. Bukan hanya itu, dinamika usia juga berperan penting sesuai dengan norma budaya masyarakat yang berbeda.

Mada juga menyoroti bantuan tunai atau transfer tunai. “Bantuan tunai, baik bersyarat maupun tidak bersyarat, tidak menurunkan jumlah pekerja anak, namun secara umum mengurangi partisipasi dan jam kerja,” ujarnya.

Namun, katanya, bantuan tunai ini membantu rumah tangga memitigasi kendala ekonomi, menjadikannya instrumen kebijakan yang aman untuk meningkatkan kesejahteraan anak.

“Penting untuk memikirkan kembali kebijakan pekerja anak, mengembangkan intervensi normatif, menerapkan bantuan tunai untuk mengurangi partisipasi pekerja anak dan jam kerja, dan mengintegrasikan intervensi tambahan dengan strategi pengentasan kemiskinan,” tuturnya.

Dari diskusi ini, Mada memberikan empat rekomendasi, diantaranya tentang perlindungan anak, penghapusan pekerjaan buruk, program aksi pemerintah daerah, dan peran dan tanggung jawab pemerintah untuk meninjau kembali upaya melawan pekerja anak.

“Pemerintah daerah melakukan studi longitudinal lebih lanjut, dan menggunakan metode umum untuk menilai dampak kesehatan dan ekonomi serta menginformasikan pembuatan kebijakan yang melibatkan semua pihak terkait,” pungkasnya.

(SA/Kontributor)