Tag Archive for: LLDIKTI 11

Narasumber Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) Banjarmasin Prof. Ir. Abdul Malik, M.Si., Ph.D., IPU, ASEAN Eng. saat memberikan materi bimbingan.

UM – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Koordinator Wilayah XI-B Kalimantan Timur bersama dengan Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (FORSILADI) Kaltim dan LLDIKTI 11 menggelar Bimbingan Teknis Percepatan Jabatan Fungsional (Jafung) di Hall Cheng Ho Universitas Mulia, Sabtu (17/12).

Tampil sebagai narasumber Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) Banjarmasin Prof. Ir. Abdul Malik, M.Si., Ph.D., IPU, ASEAN Eng yag juga Tim Penilai Angka Kredit (PAK) Nasional. Narasumber kedua Dr. H. Sudarmo, S.H., M.M selaku Ketua DPW FORSILADI Kalimantan Timur, dan dimoderatori oleh Dr. Esti Royani, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., C.Ps., C.Me., C.HTc., C.Mt.

Tampak Dr. M. Lukman, S.T., M.T selaku Ketua APTISI XI-B Kalimantan Timur dan Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H selaku Ketua APTISI XI-B Komisariat Selatan dan Rektor Universitas Mulia Dr. Muhammad Rusli, M.T serta dosen-dosen dari perguruan tinggi swasta di Balikpapan.

Koordinator LLDIKTI 11 Kalimantan Dr. Muhammad Akbar, M.Si mengatakan bahwa salah satu hal yang penting dalam laporan aktivitas dosen sehingga terhubung dengan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) adalah dosen selalu memperbarui SISTER yang ada di perguruan tinggi masing-masing.

Sebagaimana diketahui, SISTER adalah Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi merupakan salah satu program dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI lewat Ditjen Pendidikan Tinggi (DIKTI).

“Kualitas Sumber Daya Dosen perguruan tinggi dilihat dari kepangkatan. Jadi, masing-masing dosen dipersilakan untuk memiliki akunnya untuk meng-update informasi peningkatan kualitasnya melalui SISTER,” tuturnya.

Dari berbagai sistem informasi tersebut menjadi sarana bagi LLDIKTI untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi dosen yang telah memiliki Sertifikasi. “Memenuhi atau tidak untuk diberikan tunjangan profesi tersebut,” tutur Dr. Muhammad Akbar.

Koordinator LLDIKTI 11 Kalimantan Dr. Muhammad Akbar, M.Si mengatakan bahwa salah satu hal yang penting dalam laporan aktivitas dosen sehingga terhubung dengan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) adalah dosen selalu memperbarui SISTER yang ada di perguruan tinggi masing-masing.

Koordinator LLDIKTI 11 Kalimantan Dr. Muhammad Akbar, M.Si.

Rektor Universitas Mulia bersama moderator dan Dr. Sudarmo, yang juga Ketua STIE Balikpapan.

Rektor Universitas Mulia Dr. Muhammad Rusli, M.T bersama moderator dan Dr. Sudarmo, yang juga Ketua STIE Balikpapan.

Narasumber Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) Banjarmasin Prof. Ir. Abdul Malik, M.Si., Ph.D., IPU, ASEAN Eng. saat memberikan materi bimbingan.

Narasumber Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) Banjarmasin Prof. Ir. Abdul Malik, M.Si., Ph.D., IPU, ASEAN Eng. saat memberikan materi bimbingan.

Sementara itu, Dr. Sudarmo yang juga sebagai Ketua Panitia kegiatan mengatakan bahwa dirinya ingin berbagi tips kiat sukses kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Tetap. “Kegiatan ini penting sekali karena kinerja utama perguruan tinggi adalah Jabatan Fungsional Dosen,” tuturnya.

Dirinya berharap, pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut memberikan dampak positif bagi perguruan tinggi masing-masing. Dr. Sudarmo mengaku sudah lama menjadi dosen dan tidak lama lagi pensiun.

“Oleh karena itu, Bapak Ibu sesegera mungkin mengurus Jabatan Fungsional itu secara reguler, bertahap per dua tahun,” tuturnya. Awal mula dirinya terobsesi oleh teman-teman dosen lainnya untuk meraih gelar Doktor dan lompat jabatan.

“Ternyata, lompat itu tidak seperti yang kita bayangkan, Bapak Ibu. Tahun 2010 waktu itu Lektor 200. Setelah Doktor, tahun 2014 ingin naik Lektor Kepala. Ternyata tidak semudah yang kita bayangkan,” tutur Dr. Sudarmo mengawali cerita pengalamannya.

Untuk itulah, ia mendorong seluruh peserta yang terdiri dari dosen-dosen perguruan tinggi lainnya untuk segera mengurusnya secara bertahap. “Kalau tidak kita bisa ketinggalan terus,” tuturnya.

Oleh karena, dirinya terus berusaha sebelum batas waktu usia pensiun 65 tahun tercapai. “Alhamdulillah, dalam waktu satu bulan itu tercapai karena semua syarat sudah terpenuhi. Kalau tidak begitu, tiga tahun bisa tidak terpenuhi,” tuturnya.

Dalam usahanya itulah, per-Oktober 2022 yang lalu dirinya mendapatkan Jabatan Fungsional Lektor Kepala 750. ”Mau naik Guru Besar itu minimal ada empat jurnal terindeks Scopus dan DOI sebagai penulis pertama,” tuturnya.

Simak paparan selanjutnya di sini.

(SA/Puskomjar)

Peserta Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Tiga Dosa dan Antikorupsi oleh LLDIKTI 11 Kalimantan di Universitas Mulia, Kamis (20/10). Foto: Media Kreatif

UM – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan menggelar Monitoring dan Evaluasi (monev) Pencegahan Tiga Dosa Pendidikan dan Antikorupsi di Universitas Mulia, Kamis (20/10). Hasilnya, Universitas Mulia dinilai telah memenuhi pencegahan tiga dosa dan antikorupsi.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tanggal 15 Agustus 2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Untuk mencapai IKU, perguruan tinggi diharapkan telah mengimplementasikan kebijakan pencegahan tiga dosa besar pendidikan, yakni anti intoleransi, anti kekerasan seksual, dan anti perundungan serta antikorupsi dengan dibuktikan dokumen berupa Surat Keputusan pimpinan perguruan tinggi.

Oleh karena itu, LLDIKTI XI Kalimantan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (monev) tentang Pencegahan Tiga Dosa dan Antikorupsi pada perguruan tinggi swasta yang berada di wilayah Kalimantan Timur, 18 – 20 Oktober 2022.

“Kegiatan monev dilakukan oleh tim LLDIKTI XI dan diikuti oleh empat perguruan tinggi di Balikpapan yaitu Universitas Mulia, STIE Madani, Akbid Bakti Indonesia Balikpapan, dan Politeknik Ilmu Pelayaran Balikpapan,” tutur Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Yusuf Wibisono.

Dalam keterangannya kepada Tim monev LLDIKTI XI yang dipimpin Denny Lazuary, Yusuf Wibisono mengatakan bahwa Universitas Mulia telah memiliki panduan Tata Tertib Kehidupan Kampus yang di dalamnya memuat butir-butir pencegahan tiga dosa tersebut.

Pelaksanaan monev di Universitas Mulia. Foto: Media Kreatif

Pelaksanaan monev di Universitas Mulia. Foto: Media Kreatif

Pejabat LLDIKTI XI Denny Lazuary ketika melaksanakan monev di Universitas Mulia, Kamis (20/10). Foto: Media Kreatif

Pejabat LLDIKTI XI Denny Lazuary ketika melaksanakan monev di Universitas Mulia, Kamis (20/10). Foto: Media Kreatif

“Sejak September 2022 Universitas Mulia telah menerbitkan SK Rektor yang secara khusus mengatur tentang pencegahan perundungan serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Universitas Mulia juga telah membentuk Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, untuk pelaksanaan antikorupsi telah diwujudkan dalam mata kuliah wajib yang harus diselenggarakan di setiap program studi, yaitu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi.

“Materi tentang pencegahan perundungan, pencegahan intoleransi, dan pencegahan kekerasan seksual telah dimasukkan ke dalam materi perkuliahan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, mahasiswa juga telah mendapatkan pembekalan tentang tiga dosa dan antikorupsi ini pada saat kegiatan PKKMB, yaitu Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru.

Dirinya menerangkan, mahasiswa juga aktif mengikuti berbagai lomba terkait dengan hari antikorupsi. Pada mata kuliah Pendidikan Antikorupsi, selain belajar teori secara kognitif, mahasiswa juga melakukan internalisasi nilai-nilai anti korupsi dengan penugasan antara lain melakukan wawancara ke masyarakat secara langsung untuk dapat memahami persepsi masyarakat tentang tindakan korupsi serta bagaimana dampak korupsi bagi masyarakat.

Menurut Yusuf Wibisono, pada kesempatan monev kali ini LLDIKTI mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Universitas Mulia dan memberikan masukan agar membuat lebih banyak lagi dokumen dan poster terkait pencegahan tiga dosa dan antikorupsi.

“Selain untuk lebih meningkatkan pemahaman dan kesadaran, harapannya adalah jika suatu saat muncul kejadian, mahasiswa tahu akan ke mana harus melaporkan dengan telah dibentuknya Satgas di Universitas Mulia,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, turut hadir Mundzir, S.Kom., M.T selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Sekretaris Rektorat Suhartati, S.E., M.Kom serta Okta Nofia Sari, S.H., M.H dan Riski Zulkarnain, S.Pd., M.Pd dari unsur Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulia dan Nur Arfiani dari perwakilan dosen.

Sementara itu, dihubungi terpisah, pejabat LLDIKTI XI Denny Lazuary mengatakan bahwa hasil monev dinilai memenuhi ketentuan apabila perguruan tinggi telah melaksanakan pencegahan tiga dosa dan antikorupsi yang dibuktikan dengan dokumen Surat Keputusan tiga dosa dan antikorupsi.

“Ini akan menjadi capaian IKU, Indikator Kerja Utama LLDIKTI 11 Semester ke-4,” tutur Denny. Dirinya menilai, seluruh dokumen pencegahan tiga dosa pendidikan dan antikorupsi di Universitas Mulia telah terpenuhi.

(SA/Puskomjar)

Pembekalan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Tahun 2021 di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (8/12). Foto: Yustian

UM – Empat orang mahasiswa Universitas Mulia penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2021 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengikuti pembekalan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan. Pembekalan berlangsung di Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (8/12) yang lalu.

Empat orang mahasiswa tersebut didampingi Pengelola KIP Kuliah Universitas Mulia Yustian Servanda, S.Kom., M.Kom. Mereka mewakili 63 orang mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun 2021 ini di Universitas Mulia.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa KIP Kuliah Merdeka membuka akses siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan studi ke berbagai program studi unggulan perguruan tinggi terbaik di Indonesia.

Nadiem mengatakan bahwa KIP Kuliah merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi agar anak-anak dari keluarga tidak mampu bisa kuliah.

Di tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Pembekalan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Tahun 2021 di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (8/12). Foto: Yustian

Pembekalan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Tahun 2021 di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (8/12). Foto: Yustian

Perwakilan empat orang mahasiswa Universitas Mulia di sela Pembekalan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Tahun 2021 di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (8/12). Foto: Yustian

Perwakilan empat orang mahasiswa Universitas Mulia di sela Pembekalan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Tahun 2021 di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (8/12). Foto: Yustian

Sementara itu, dikutip dari situs Kemendikbud, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, melaporkan bahwa penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2021 paling banyak berasal dari perguruan tinggi swasta sebanyak 2.013 PTS (94%).

Sedangkan dari perguruan tinggi negeri (PTN) sebanyak 122 PTN (6%). Adapun jumlah mahasiswa penerima pada PTS sebesar 103.730 (52%). Sedangkan di PTN, terdapat 96.270 mahasiswa (48%) penerima KIP Kuliah Merdeka.

Pembekalan berisi hak dan kewajiban, teknis menerima KIP, kewirausahaan, dan organisasi permadani diksi nasional yang harus dipahami mahasiswa penerima KIP Kuliah. Mereka terus didorong untuk berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik.

Setidaknya, mereka dibekali dengan empat hal, pertama Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak boleh kurang dari 3.00 untuk Prodi Sosial dan Ekonomi. Sedangkan Prodi Eksakta tidak boleh kurang dari 2.75.

Kedua, penggunaan uang KIP tidak boleh di luar dari kegiatan akademik. Ketiga, mereka tidak diperkenankan kuliah sambil bekerja atau berkegiatan lain di luar yang mengganggu kuliah. Dan keempat tidak boleh menikah lebih dulu.

Mereka juga diberikan pemahaman agar dana KIP tidak disalahgunakan untuk selain kebutuhan kuliah, misalnya, digunakan untuk membeli sepeda motor, makan di cafe, atau sekadar membeli tiket menonton bioskop.

Masa Perjanjian Kontrak KIP Kuliah Tahun 2021 ini berlaku selama 8 (delapan) semester untuk Program S-1, dimulai sejak semester 1 (satu) setelah calon mahasiswa dinyatakan diterima di Universitas Mulia. KIP Kuliah disalurkan dalam bentuk Biaya Pendidikan dan Bantuan Biaya Hidup.

(SA/PSI)